Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat prosedur dan proses impor telepon selular, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang berlaku mulai hari ini (1/1/2013).
Impor barang-barang tersebut kini hanya bisa dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) yang sudah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, dan telah mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, pemegang IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak bisa langsung ke pembeli eceran (retailer).
Dalam Permen itu ditegaskan, IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet juga harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) melalui permohonan tertullis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan mencantumkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Impor (IUBTI) Kementerian Perindustrian.
“Pencabutan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk dan atas nama Menteri Perdagangan,” tegas Pasal 18 Permen ini
Analisis : Peraturan ini dikeluarkan untuk melingdungi kah konsumen dari pelanggaran yang selama ini dilakukan oleh distributo. Misalnya , kenikan harga yang tinggi, kurangnya pelayanan untuk masa ganransi dll